INDOBALINEWS - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak DJP, Mario Dandy Satriyo (MDS) (20) sampai pada babak baru.
Kali ini, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat DJP sebagai tersangka.
Melansir Antaranews.com pada Jumat, 24 Februari 2023, salah satu rekan MDS yakni S atau SLRPL (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.
Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Belum Sadar tapi Sudah Bisa Batuk
"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.
Sebelumnya, S (19) ditetapkan sebagai saksi atas kasus penganiayaan D (17) bersama rekannya MDS (20) di daerah Pesanggrahan.
Ade Ary menuturkan bahwa status S berubah menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Baca Juga: Istri Digibah Buruk, Song Joong Ki Malah Tebar Pujian