Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasikan Layanan Apostille, Apa Itu?

- 1 Maret 2023, 20:10 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali mensosialisasikan Layanan Apostille.
Kakanwil Kemenkumham Bali mensosialisasikan Layanan Apostille. /Kirania Hafshah/Dok. Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Kantor Wilayah Kementeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) sosialisasikan layanan administrasi hukum umum Apostille.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di The Trans Resort Bali, Rabu 1 Maret 2023 tadi.

Turut hadir dalam sosialisasi adalah Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi beberapa pejabat di lingkungan Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Ini Harga BBM Non Subsidi yang Baru, Berlaku Per 1 Maret 2023

Hadir pula pejabat-pejabat dari Pemerintahan Provinsi Bali khususnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah raga Provinsi Bali, dan OPHI.

Anggiat menyampaikan, menyampaikan layanan legal Apostille merupakan upaya pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efisien.

Layanan Apostille diklaim bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

Baca Juga: PSM Makassar Berhasil Menjauh dari Persib Bandung dan Persija Jakarta Usai Kalahkan Dewa United

Anggiat juga menyampaikan, legalisasi dokumen diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti untuk kunjungan ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x