Naik Status, AG Ditetapkan Sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum

- 3 Maret 2023, 08:58 WIB
Kolase foto AG dan Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David.
Kolase foto AG dan Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David. ///PMJ News

INDOBALINEWS - Setelah penganiayaan yang menimpa David Ozora, Agnes Gracia (AG) kini dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, David Ozora menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh Mario Dandy.

Mengutip Antaranews.com, AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo mulanya hanya ditetapkan sebagai saksi.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Bersama Matahari, Ada 1000 Tiket Loh

AG diduga turut berperan menghasut hingga merekam aksi kekerasan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan AG dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terberat.

Baca Juga: CCTV dan Chat Washap Jadi Bukti, AG Pacar Mario Dandy tak Jujur Saat Bersaksi

Dan pada Kamis, 2 Maret 2023, polda Metro Jaya menaikkan status AG dari anak yang berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. 

AG yang masih berusia 15 tahun ini  berada di lokasi kejadian saat penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy Satrio terhadap anak dari pengurus GP Ansor.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x