Rudenim Denpasar Kembali Deportasi WNA Bermasalah di Bali, Kali Ini dari Kazakhstan

- 4 Maret 2023, 20:23 WIB
Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA asal Kazakhstan berinisial AK (29).
Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA asal Kazakhstan berinisial AK (29). /Kirania Hafshah/Dok. Kemenkumham

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Bali, 4 Maret 2023: Langit Berawan, Saat Liburan

AK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x