INDOBALINEWS - Seorang bule warga negara asing (WNA) hanya bisa terdiam saat polisi menjelaskan bahwa dirinya melakukan pelanggaran berat.
Pasalnya selain mengendarai motor tanpa helm, SIM dan STNK warga negara asing (WNA) tersebut juga memasang plat nomor polisi motornya dengan inisial dan nomor HP, ALVIN6 08122....
Kendaraan bule yang diamankan tersebut merupakan 1 dari 4 kendaraan yang diamankan Polres Klungkung karena melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: 10.000 Pecinta Musik Banjiri Road To Thank God It’s Festival by UNIVLOX di The Nusa Dua
Kendaraan tersebut diamankan di Nusa Lembongan dan dikendarai bule atau WNA dan masyarakat lokal, oleh Pospol Subsektor nusa lembongan Polres Klungkung pada Minggu 5 Maret 2023 pukul 10.00 Wita.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu bahwa pengendara tersebut telah melakukan pelanggaran lalulintas berat yaitu mengendarai kendaraan:
Baca Juga: Program Mudik Gratis 2023 Kemenhub Dibuka, Begini Cara Daftar dan Persyaratan Ikut Program Motis
- Menggunakan plat nomor palsu (inisial dan no HP)
- Tanpa menggunakan helm SNI.