Kuasa Hukum WNA Suriah yang Ditahan Imigrasi, Minta Kepastian Hukum

- 8 Maret 2023, 20:17 WIB
Tim kuasa hukum WN Suriah yang ditahan Imigrasi tengah berdialog dengan wartawan Rabu 8 Maret 2023.
Tim kuasa hukum WN Suriah yang ditahan Imigrasi tengah berdialog dengan wartawan Rabu 8 Maret 2023. /Dok Agung

INDOBALINEWS -  Nasib naas dialami seorang warga negara (WNA) Suriah, Mohammad Zghaib bin Nizar. Ia ditahan pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, namun hingga kini belum diketahui alasan petugas melakukan penahanan.

I Wayan Dharma Na Gara selaku tim kuasa hukum Mohammad Zghaib menerangkan, awalnya Zghaib dan tunangannya asal Filipina datang ke Bali untuk honeymoon dan berwisata ke Pulau Dewata pada tanggal 29 Desember 2022 silam. 

Selama di Bali, Zghaib ingin membuat buku tabungan atau akun bank untuk keperluan sehari-hari agar lebih mudah selama berlibur di Bali.

Baca Juga: 1 Kantong Jenazah Berisi Bokdy Part Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sulit Diidentifikasi

"Tujuannya simple, untuk keperluan sehari-hari lebih gampang. Misalnya untuk menggunakan gojek, gocar, shopping, untuk memesan makanan untuk berwisata dan karena tujuan awalnya di Bali itu untuk berwisata," terangnya, Rabu 8 Maret 2023.

Dikarenakan kliennya tidak bisa mengurus buku tabungan lantaran tidak mengerti sama sekali bahasa Indonesia, ia kemudian berkenalan dengan seorang WNI berinisial N lewat aplikasi pertemanan bernama Tinder.

Baca Juga: Polresta Denpasar Terus Tindak Pengendara Tanpa Plat Nomor

Singkat cerita dari perkenalan tersebut, N mau membantu Zghaib dan mengantarnya ke bank untuk mengurus buku tabungan.

Sampai di sana, pihak bank menjelaskan syarat-syaratnya tetapi Zghaib tidak mengerti dengan syarat-syarat tersebut.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x