Baca Juga: Inilah 3 Amalan Sederhana Penuh Makna yang Bisa Kamu Lakukan untuk Menyambut Bulan Suci Ramadan
"Sebagai pengacara, saya diperlukan seperti ini, bagaimana orang biasa yang mencari keadilan. Jadi saya mohon respon terhadap surat kami, mohon dilakukan secepatnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan membenarkan bahwa tim gabungan telah menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial MZ (31).
Baca Juga: Ribuan Mobil Tesla Model Y di AS akan Ditarik karena Baut Kendur, Terkait Kinerja Sabuk Pengaman
Ia digerebek saat bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina. Penangkapan dilakukan, Kamis 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan.
Penangkapan dikarenakan MZ memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu merupakan pemalsuan identitas.
"Dia punya KTP Indonesia atas nama dia sendiri. Sampai sekarang dia belum ada indikasi bekerja (di Indonesia)," ungkapnya kepada awak media di Denpasar beberapa hari lalu.
Ia juga menyebutkan bahwa MZ datang ke Bali pada bulan Januari 2023 menggunakan Visa On Arrival (VoA) dalam rangka berwisata ke Pulau Dewata.
Namun, pihaknya belum mengetahui MZ membuat atau mendapatkan KTP tersebut darimana dan saat ini masih dalam penyelidikan.