Tegas! Rudenim Denpasar Deportasi Bule Jerman Gegara Hal Ini

- 10 Maret 2023, 19:23 WIB
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA asal Jerman SW (38).
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA asal Jerman SW (38). /Kirania Hafshah/Dokumentasi Kemenkumham

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial SW (38).

Langkah tegas kembali diambil Imigrasi Denpasar. Instansi yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu mendeportasi seorwng bule Jerman berinisial SW.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, SW dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Terkait Penundaan Pemberangkatan CPMI, Disnakertrans Lotim Dianggap Ketiduran

Seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut, orang asing pemegang izin telah berakhit dan masih dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan.

SW sendiri diketahui tiba di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Oktober lalu melalui visa kunjungan yang berlaku sampai 10 Novembern 2021.

SW menerangkan, awal mula ia bisa overstay karena selama ini dalam proses pengurusan izin tinggalnya, paspor dipegang oleh sponsornya seorang WNI berinisial IP.

Ketika SW mau mengurus ITAS dengan dibantu temannya berinisial N, ia baru meminta paspornya kepada IP.

Baca Juga: Rakernas dan Baksos DPP IKA UII Dorong Pemulihan Ekonomi di Bali

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x