Janji Tindak WNA Nakal, Kakanwil Kemenkumham Bali Kirim Pesan untuk Masyarakat

- 10 Maret 2023, 21:11 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. /Kirania Hafshah/Dokumentasi Kemenkumham Bali

"Dan pada tanggal 9 Maret 2023 pukul 13.00 WITA dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai," terang Anggiat.

Lebih lanjut, Anggiat juga berharap peran dan kontribusi masyarakat dalam kaitannya menindak turis nakal. Jika masyarakat menemukan kasus bule nakal, ia meminta menyampaikannya kepada instansi yang dipimpinnya.

“Oleh karena itu kami juga sudah mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui saluran hotline sebagaimana yang sudah ditampilkan pada kanal website kami di www.bali.kemenkumham.go.id," imbuh Anggiat.

Baca Juga: Rakernas dan Baksos DPP IKA UII Dorong Pemulihan Ekonomi di Bali

Anggiat melanjutkan, pengungkapan kasus WNA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu contoh keberhasilan peran masyarakat dan anggota Tim Pengawsan Orang Asing (TimPORA).

Ia menceritakan, awalnya TimPORA menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing yang cukup lama tinggal tanpa diketahui pasti kegiatannya.

“Petugas mencurigai WNA tersebut sudah overstay, dan ternyata setelah dilakukan pengawasan di daerah Pemogan dan Legian diketahui bahwa mereka (WNA) juga memiliki KTP.

"Dan saat ini sedang didalami petugas Kepolisian dan Kejaksaan terkait kepemilikan KTP tersebut, sehingga mereka berdua masih ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar dan Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai," tutup Anggiat.

Baca Juga: Jenazah Terapung Apung di Perairan Nusa Lembongan

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x