INDOBALINEWS - Dua warga negara Rusia berinisial RK (33) dan AG (28) diamankan atas dugaan menyalahgunakan izin tinggal di Bali dengan menjadi instruktur mengemudi motor.
Keduanya kata Gilang Danurdara Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jumat 10 Maret 2023 diamankan pada Kamis 9 Maret 2023.
Merema diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepadanya.
Baca Juga: 2 WNA Kantongi KTP Bali, Polisi dan Kejaksaan Turun Tangan
"Keduanya diamankan menindaklanjuti laporan yang berasal dari akun instagram @moscow_cabang_bali dan petugas bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemantauan selama 2 hari terhadap keduanya," ujar Gilang.
Lebih lanjut dikatana Gilang, petugas mengamankan mereka di area parkir Gunung Payung saat keduanya sedang melatih orang asing lainnya mengendarai sepeda motor sekitar pukul 13:00 WITA.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Berolahraga, Biar Lemak Maksimal Terbakar? Ini kata Peneliti
RK dan AG diduga melatih mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus menawarkan jasa pelatihan berkendara sepeda motor kepada sesama Warga Negara Asing.