Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Ozora: Ini Alasan Penahanan AG Pacar Mario Dandy
Ia mengungkapkan banyak masyarakat yang men-tag (Imigrasi Ngurah Rai) di media sosial (medsos) mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan orang asing.
"Dapat saya sampaikan disini bahwa petugas kami terus bekerja mengumpulkan bukti yang cukup terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Jangan sampai tindakan yang kami lakukan malah menjadi bumerang/blunder yang bisa menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA)”, lanjut Shandro Bobby Raymon.
Imigrasi Ngurah Rai juga bersinergi dengan instansi terkait lainnya terkait pengawasan orang asing melalui TIM PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, KKP, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Sebesar Rp300 T Libatkan 460 Orang
Selain kedua WNA Rusia yang diamankan ini, ada 6 lagi WNA yang diamankan karena melanggar aturan keimigrasian berhasil ditangkap oleh tim patroli darat keimigrasian bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Shandro Bobby Raymon ;mengungkapkan 6 (enam) dari 8 (delapan) WNA tersebut diamankan karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari waktu izin tinggal yang sudah diberikan (overstay).
Adapun dari 6 WNA yang telah diamankan tersebut 2 (dua) orang merupakan warga negara Arab Saudi yang statusnya pasangan suami istri dan 4 (empat) orang merupakan satu keluarga yang berasal dari Rusia.
Dua warga negara asal Arab Saudi dengan inisial AAMA (27) dan MBFA (24) yang merupakan pasangan suami istri tersebut diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 8 Maret 2023.