INDOBALINEWS - Kasus pembuatan KTP Bali untuk seorang WNA Suriah akhirnya menjerat 4 orang yang dijadikan tersangka.
Keempatnya sudah ditahan di Lapas Kerobokan Badung Bali untuk 20 hari kw depan.
Salah satu yang menjadi tersangka adalah oknum Kepala Dusun (Kadus) di Denpasar Selatan berinisial IWS.
Baca Juga: Sambut Ramadan dengan Shopee Big Sale 2023: Temukan Promo Terbaik di Berbagai Kategori Produk
Ia diduga terlibat dalam pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir warga negara Suriah bernama Mohammad Zghaib bin Nizar.
Kasus ini terbongkar kala petugas menggelar operasi gabungan di GWA Residence Jalan Pulau Galang, Gang Ratnasari III No. 5, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Searah Creative HUB Wadahi Pegiat Film Jebolan ISI Denpasar
Dalam operasi, petugas yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Bali menemukan Mohammad Zghaib memiliki KTP Indonesia dengan nama Agung Nizar Santoso.
"Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, Rabu 15 Maret 2023.