Baca Juga: Menaker: Hubungan Industrial yang Kondusif dan Harmonis Harus Mampu Pertemukan 2 Kepentingan
Pengumpulan data tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga.
Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, warga Suriah yang datang ke Bali dengan menggunakan Visa On Arrival (VoA), ini mengaku mendapat dokumen kependudukan dari empat warga negara Indonesia.
Baca Juga: Libur Sekolah Saat Pilkades, Dinilai Penghalang Pencerdasan Anak Bangsa
Mereka adalah PNP yang disebut sebagai oknum TNI, IKS oknum pegawai honorer di Kantor Camat Denpasar Utara, dan IWS oknum Kepala Dusun di Kecamatan Denpasar Selatan.
Sementara pelaku perempuan berinisial NKM, ia memiliki peran memperkenalkan Mohammad Zghaib kepada PNP, IKS dan IWS.
Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
Baca Juga: Erick Thohir Tinjau Stadion Dipta: Piala Dunia U 20 Dapat Bangkitkan Sport Tourism
"Sehingga pada tanggal 19 September 2022, Mohammad Zghaib menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso," beber Kajari Denpasar.
Di tempat yang sama Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha menambahkan, untuk proses pembuatan dokumen kependudukan, warga negara Suriah mengeluarkan uang sekitar Rp32 juta.