Disinggung terkait alasan oknum TNI berinisial PNP tidak turut dibawa ke Kejari Denpasar, Eka menyebut perkaranya sudah ditangani oleh Pomdam.
"Untuk selanjutnya 4 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan," tutur Eka.***