Makin Tegas! Imigrasi Denpasar Sudah Deportasi 15 WNA

- 16 Maret 2023, 13:51 WIB
Suasana konferensi pers deportasi  2 WNA.
Suasana konferensi pers deportasi 2 WNA. /Kirania Hafshah/Indobalinews/Kirania Hafshah

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar telah mendeportasi 15 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Rusia menjadi yang terbanyak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi, membenarkan kabar tersebut saat jumpa pers kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

"WNA tersebut rata-rata menyalahgunakan izin tinggal, banyak yang menggunakan visa liburan, tetapi malah nyambi bekerja di Bali," jelas Tedy.

Baca Juga: Gerindra Bali Bagi Bagi Rumah dan Mobil di Acara Jalan Sehat Prabowo

Tedy memaparkan, ulah para bule yang meresahkan itu, ditindak dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Melalui pasal tersebut, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan," jelas Tedy.

Pada hari yang sama, Imigrasi Denpasar kebetulan mendepak dua WNA yaitu JDA (47) asal Australia dan SS (20) asal Rusia.

Baca Juga: Penerapan Extended Producer Responsibility, Pemda Punya Daya Paksa ke Produsen

JDA dipulangkan ke negara asalnya karena kedapatan memiliki 99 butir tablet warna putih yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis Deksamfetamina.

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x