"Izin tinggal keimigrasian WNA tersebut sah dan masih berlaku," kata Tedy dalam keterangan tertulis yang diterima Indobalinews.
Dalam kesempatan ini, tim juga menghimbau WNA yang berada di kapal agar tidak lupa melakukan perpanjangan izin tinggalnya agar tidak overstay.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA, tak
hanya pengawasan di darat, namun juga pengawasan di kawasan perairan terutama
terhadap kapal-kapal yacht.
"Kami berhadap dukungan dari instansi terkait dan masyarakat pada umumnya untuk tetap waspada, berkoordinasi dan bersinergi untuk menciptakan stabilitas keamanan negara khususnya di Pulau Bali akan keberadaan, kegiatan, serta jalur keluar masuk bagi WNA," tegas Tedy Riyandi.
Baca Juga: Indonesia Menjadi Tuan Rumah Working Group Meeting Negara ASEAN