INDOBALINEWS - Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Alor, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan inisial NMA (43) ditangkap polisi.
Penangkapan NMA ini, kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbau, karena telah mencabuli anak tirinya sendiri, seperti yang dikutip dari Antara, 23 Maret 2023.
"Tersangka ditangkap, pasca tim melakukan gelar perkara, atas laporan dari ibu tiri korban pada 21 Februari lalu," katanya.
Baca Juga: 4 Bule Nakal Asal Rusia Kembali Dideportasi karena Langgar Aturan Keimigrasian
Tersangka, sebut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, telah melakukan perbuatan serupa sejak tahun 2015.
Selama ini, katanya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Baca Juga: Polda Bali Kerahkan 606 Person Amankan Pawai Ogoh Ogoh
Penahanan tersangka ini, kata James, berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, yang dilaporkan sendiri oleh ibu tiri korban.
Tersangka terakhir kali, sebut dia, melakukan perbuatan bejatnya kepada anak tiri tersendiri pada tanggal 19 Februari 2023 lalu.