Akhirnya! Imigrasi Denpasar Deportasi 2 Bule Polandia Kemah di Pantai Purnama Saat Nyepi

- 25 Maret 2023, 18:01 WIB
Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dideportasi setelah melanggar aturan Hari Raya Nyepi.
Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dideportasi setelah melanggar aturan Hari Raya Nyepi. /Kirania Hafshah/Dokumentasi Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang tidak mematuhi aturan saat Hari Raya Nyepi.

Kedua bule yang dimaksud adalah Karol Grabinski (39) dan Barbara Karina Walczak (25).

Mereka dipergoki sedang berkemah saat
pelaksanaan Nyepi oleh pecalang yang berjaga di Pantai Purnama Gianyar, Rabu 22 Maret 2023.

Baca Juga: Serba Serbi Ramadhan: Cerita Kasal Saat Jadi Remaja Masjid

Kemudian dua bule asal Polandia tersebut diamankan oleh Polsek Sukawati sebelum diserahkan kepada Imigrasi Denpasar pada Kamis 23 Maret 2023 untuk proses lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Denpasar Teddy Riyandi menyebutkan, hal tersebut merupakan bentuk sinergi positif antara masyarakat, kepolisian, dan imigrasi dalam menjaga nama baik pariwisata Bali.

Dua turis Polandia tersebut dikenakan tindakan pendeportasian dan masuk daftar penangkalan atau sesuai dalam pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Intip Teknlogi Canggih di Alvez dari Wuling, Termasuk Electronic Sunroof, Cek Fitur Lainnya

"Pagi ini pukul 09.55 WITA keduanya diterbangkan ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways rute Jakarta-Abu Dhabi-Italia-Polandia dengan dikawal secara ketat oleh petugas," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x