INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing.
Operasi gabungan dilakukan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kawasan Denpasar dan sekitarnya pada Selasa 28 Maret 2023.
Tim menduga terdapat beberapa tempat di seputaran Denpasar yang dijadikan tempat tinggal Warga Negaras Asing yang diduga melanggar peraturan Keimigrasian.
Baca Juga: Benarkah Ada 'Kampung Ekslusif' Khusus Bule di Bali? Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Denpasar bersama dengan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Asing berkewarganegaraan Nigeria.
Dua pria berinisial CO dan CAO ini diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di Kawasan Sidakarya Denpasar.
Baca Juga: Jumlah Kendaraan di Bali Lebih Banyak Dibanding Populasi Penduduknya, Kemacetan Jadi Ancaman
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku sehingga kita amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi Selasa 28 Maret 2023.