INDOBALINEWS - PT Telkom Indonesia disomasi seorang warga Denpasar yang juga pemilik tanah tempat terpasangnya tiang provider yang diduga sudah ada sejak tahun 1996 atau 27 tahun lalu.
Adalah Ir. I Gusti Putu Gede Arsana, pria berusia 62 tahun ini lewat Kuasa Hukumnya dari Gendo Law Office mengaku selama ini merasa dirugikan dengan keberadaan sejumlah tiang tiang provider termasuk milik PT Telkom Indonesia yang berdiri di atas tanah miliknya.
"Klien kami selama ini dirugikan secara materiil maupun immateriil. Sebab pendirian tiang provider telah mengganggu aktifitas Klien Kami karena mempersempit akses jalan keluar masuk. Selain pendirian tiang ini tanpa hak dan tanpa izin dari klien kami," ujar I Wayan 'Gendo' Suardana dalam jumpa pers di Kubu Kopi Renon Denpasar Selasa 4 April 2023.
PBaca Juga: Merasa Tidak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan
Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa selain adanya pendirian tiang provider tanpa izin, ditemukan sambungan kabel antar tiang provider dari tiang tang berada di lahan milik kliennya menuju ke arah Kantor Kelurahan Kesiman yang melintang tepat di atas merajan (tempat suci) kliennya.
"Hal mana keadaan tersebut sangat membahayakan bangunan merajan (Tempat Suc) Klien kami. Senyatanya hal ini merupakan perbuatan melawan hukum serta dapat diancam dengan pidana," beber Gendo.
Gendo yang didampingi rekan-rekan sejawatnya dari Gendo Law Office juga mengatakan sebelum memutuskan untuk melayangkan somasi, pihaknya telah berupaya berdialog mencari solusi yang komprehensif dari permasalahan ini.