27 Tahun Pasang Tiang Provider Tanpa Izin Pemilik Tanah, PT Telkom Disomasi Seorang Warga Denpasar

- 4 April 2023, 20:08 WIB
Tim Kuasa Hukum dari Gendo Law Office mewakili pemilik tanah tempat dipasangnya tiang provider PT Telkom dalam jumpa pers di Kubu Kopi Selasa 4 April 2023.
Tim Kuasa Hukum dari Gendo Law Office mewakili pemilik tanah tempat dipasangnya tiang provider PT Telkom dalam jumpa pers di Kubu Kopi Selasa 4 April 2023. /Shira Indobalinews

 

INDOBALINEWS - PT Telkom Indonesia disomasi seorang warga Denpasar yang juga pemilik tanah tempat terpasangnya tiang provider yang diduga sudah ada sejak tahun 1996 atau 27 tahun lalu.

Adalah Ir. I Gusti Putu Gede Arsana, pria berusia 62 tahun ini lewat Kuasa Hukumnya dari Gendo Law Office mengaku selama ini merasa dirugikan dengan keberadaan sejumlah tiang tiang provider termasuk milik PT Telkom Indonesia yang berdiri di atas tanah miliknya.

"Klien kami selama ini dirugikan secara materiil maupun immateriil. Sebab pendirian tiang provider telah mengganggu aktifitas Klien Kami karena mempersempit akses jalan keluar masuk. Selain pendirian tiang ini tanpa hak dan tanpa izin dari klien kami," ujar I Wayan 'Gendo' Suardana dalam jumpa pers di Kubu Kopi Renon Denpasar Selasa 4 April 2023.

Penampakan sejumlah tiang provider pada Selasa 4 April 2023 di atas tanah milik warga yang dididirikan tanpa izin dari pemiliknya.
Penampakan sejumlah tiang provider pada Selasa 4 April 2023 di atas tanah milik warga yang dididirikan tanpa izin dari pemiliknya. Dok Pratama

PBaca Juga: Merasa Tidak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa selain adanya pendirian tiang provider tanpa izin,  ditemukan sambungan kabel antar tiang provider dari tiang tang berada di lahan milik kliennya menuju ke arah Kantor Kelurahan Kesiman yang melintang tepat di atas merajan (tempat suci) kliennya.

"Hal mana keadaan tersebut sangat membahayakan bangunan merajan (Tempat Suc) Klien kami. Senyatanya hal ini merupakan perbuatan melawan hukum serta dapat diancam dengan pidana," beber Gendo.

Baca Juga: Kolaborasi Enigmatik The Apurva Kempinski Bali dan Stephane Sensey Diwarnai Keindahan Tari Didik Nini Thowok

Gendo yang didampingi rekan-rekan sejawatnya dari Gendo Law Office juga mengatakan sebelum memutuskan untuk melayangkan somasi, pihaknya telah berupaya berdialog mencari solusi yang komprehensif dari permasalahan ini.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x