INDOBALINEWS - Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikut, Lombok Timur (Lotim), NTB, LM (40) diduga menyetubuhi santriwatinya, NN (17) berkali-kali.
Dari keterangan yang dihimpun, kata Kapolres Lotim AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman, perbuatan asusila itu dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
"Korban diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut," katanya, di Selong, Kamis, 4 Mei 2023.
Baca Juga: Selama Libur Lebaran 2023, Bandara Ngurah Rai bali Catat 1.172.936 Penumpang
Karena korban tidak tahan dengan perlakuan oknum Pimpinan Ponpes ini, kata dia, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua dan keluarganya.
Kejadian terakhir, sebut dia, terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023, dan keluarga langsung melaporkan ke Polres Lotim.
Baca Juga: Dr. H Hasbi Santoso: Tuduhan Sarang Penyamun ke RSUD Soedjono Salah Alamat
Laporannya, kata Oesman, sudah diterima dan ditangani Unit PPA Polres.