INDOBALINEWS - Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK merelese pengungkapan kasus oplosan dari isian tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram.
Terungkapnya kasus ini lantaran adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan isian 12 kilogram dijual jauh dibawah harga yang telah di tentukan pemerintah.
Tersangka Sunarto menunjukkan cara mengoplos isi tabung 3 kilogram ke 12 kilogram pada saat relese di loby Polres Badung, Bali Kamis 25 Mei 2023 siang 14.00 wita.
Baca Juga: Jelang Kedatangan Pesawat Terbesar Didunia Bawa 600 Penumpang Airbus A380 ke Bali
Kapolres Badung menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yakni dengan melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat.
Tidak lama dari laporan tersebut Satreskrim Polres Badung menemukan mobil pick-up mengangkut tabung LPG melintas di Jalan Raya Kapal-Lukluk, Mengwi, Rabu 17 Mei 2023.
Kemudian dibuntuti dan dihentikan, ketika di tanya surat-surat tidak bisa menunjukkan nota pembelian resmi dari SPBE kemudian mengamankan Sunarto (47) atau pelaku yang terduga melakukan pengoplosan.
Baca Juga: Kawasan Pariwisata Kuta Selatan Diguncang Gempa Bumi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
"Kita cegat pelaku dan dia mengakui tabung gas isian 12 kg adalah hasil oplosan. Dan Pelaku melakukan pengeplosan di tempat tinggalnya, di wilayah Desa Apuan, Baturiti, Tabanan," Terang Kapolres.