INDOBALINEWS – Dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, Direktorat Polda Bali berhasil menangkap 71 orang pelaku narkoba dalam waktu setengah bulan atau 15 hari.
Baca Juga: Hari Jadi ke-72, Pentingnya Peran Polwan di Masa Pandemi
Penangkapan itu berlangsung selama Operasi Antik Agung 2020 yang digelar dari tanggal 15 Agustus hingga tanggal 30 Agustus 2020. Sebanyak 71 orang pelaku narkoba yang menjadi tersangka ini diciduk dari 55 kasus.
Baca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok
Dari penangkapan itu Polda Bali mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersbeut diantaranya sabu-sabu seberat 390,902 gram, ganja kering 3 kilogram, ekstasi 240 butir, uang tunai Rp2 juta dan kosmetik tanpa ijin sebanyak 563 buah kotak.
Baca Juga: 8 Kali Gasak Motor di Bali, Residivis Kembali Masuk Bui
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ditnarkoba Polda Bali, Kombes Muhamad Khozin saat melakukan jumpa pers di Mapolda Bali, Rabu 2 September 2020 yang digelar dengan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi corona. Menurutnya jumlah tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut sudah melampaui target yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ini Cara Atasi Anak Demam di Masa Pandemi