Brigjen Prasetijo dan Anita Diperpanjang Masa Tahanannya

- 4 September 2020, 17:07 WIB
Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra yang bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi tersangka dalam kasus surat jalan palsu, diperpanjang masa penahanannya oleh Bareskrim Polri
Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra yang bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi tersangka dalam kasus surat jalan palsu, diperpanjang masa penahanannya oleh Bareskrim Polri /antara

INDOBALINEWS - Dua dari tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya.

Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fredy Sambo di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca Juga: Meski sedang di Penjara, Dua Tahanan di Sumsel Bisa Buat Video Asusila

Seperti yang dilansir indobalinews.com dari Antaranews, Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus surat jalan palsu.

Prasetijo diketahui pernah berangkat dalam satu pesawat dengan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Ketua BKD Tolitoli Dilempar Palu dan Diajak Duel Oleh Ketua DPRD Tolitoli Saat RDP

Tak hanya itu, Prasetijo juga diduga terlibat dalam pemberian surat keterangan sehat bebas covid-19 untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dinilai dengan inisiatif sendiri melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Sementara Anita yang merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, dalam hal ini berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo.(***)

Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x