INDOBALINEWS – Pololisi mengungkap kronologi penangkapan penyanyi Reza Artamevia atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat 4 September 2020.
Menurut Polda Metro Jaya dalam konferensi pers atas kasus penyalahgunaan narkoba yang mejerat Reza Artamevia pada Minggu 6 September 2020.
Baca Juga: Terjerembab Kasus Narkoba Lagi, Reza Artamevia Minta Jangan Dicontoh
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu berupa 0,78 gram yang berada di dalam tas Reza Artamevia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menceritakan kronologi penangkapan Reza Artamevia yang berhasil diciduk saat sang penyanyi mengunjungi sebuah restoran.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo dan Anita Diperpanjang Masa Tahanannya
Menurut penuturan Yusri Yunus, Reza Artamevia sering memesan sabu sehingga kepolisian terus melakukan penyelidikan.
"Tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang wanita saat itu di restoran yang baru saja membeli sabu-sabu," ungkap Yusri dikutip Indobalinews dari Pikiran Rakyat. Minggu, 6 September 2020.