Korban Syekh segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan dan kini sudah dalam keadaan sehat walafiat dan sedang beristirahat. "Sementara pelaku yang merupakan warga sekitar sini sudah diamankan termasuk barang bukti," ujar Pandra.
Di Jakarta sendiri, Bukhori Yusuf mengatakan, " para tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari persekusi, kekerasan fisik maupun non fisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya".
Bukhori menilai insiden kekerasan tersebut menggambarkan bahwa para tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan, untuk itu diperlukan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka.
Secara Yuridis, kata dia, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU Nomor 1/PNPS tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan KUHP, seperti yang dikutip indobalinews dari Antara.
Baca Juga: Denda Perorangan Rp 250 Ribu, Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Berlaku Hari Ini di Jawa Timur
Akan tetapi, peraturan itu belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap tokoh agama kerap berulang.
Oleh sebab itu dia berharap, regulasi perlindungan terhadap tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius, melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai, untuk mengantisipasi insiden itu kembali berulang. (***)