INDOBALINEWS - Berkas tahap ke 2 perkara pidana korupsi dan pencucian uang atas nama tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan berkas dilakukan pada Selasa 15 September 2020 malam oleh Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan selesainya penyerahan berkas tahap ke 2, tersangka Pinangki ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ahok Bongkar Bobrok Pertamina dan Dorong BUMN Dibubarkan
“Tahap dua malam ini ke Kejari Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono Selasa 15 September 2020 malam, seperti yang dilansir Galamedia.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: China Siap Serang India Dengan Teknologinya, Secara Terus Menerus
Jaksa Pinangki juga dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.