INDOBALINEWS - Permintaan I Gede Ari Astina (Jerinx) lewat kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana dari Gendo Lawa Office untuk mengganti majelis hakim yang mengadilinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca Juga: Jika Offline, Kuasa Hukum Ajak Pendukung Jerinx Patuhi Protap Kesehatan PN di Bali
Penolakan itu disampaikan oleh Ketua PN Denpasar, Sobandi,kepada wartawan Senin 21 September 2020 di Denpasar seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Menurutnya alasan dari penasehat hukum bahwa majelis hakim melanggar hukum acara, tidak bisa dijadikan alasan oleh KPN Denpasar untuk menggati majelis hakim. "Tidak ada hubungannya dan tidak tidak relevan bagi KPN untuk mengganti majelis hakim, karena urusan hukum acara pidana bukan menjadikan alasan untuk mengganti majelis hakim," terangnya.
Baca Juga: Jerinx Minta Majelis Hakim Kasusnya di Bali, Diganti
Sebelumnya, alasan tim penasehat hukum memohon supaya majelis hakim diganti, alasanya hakim telah melanggar hukum acara persidangan dam ada konflik kepentingan secara tidak langsung.
Selain itu, pihaknya telah memanggil majelis hakim yang menangani perkara 'IDI Kacung WHO' itu untuk meminta klarifikasi mengenai ada tidaknya terdapat konflik kepentingan.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Kuasa Hukum Minta Peradilan Tidak Daring
"Selain meminta klarifikasi, kami juga meneliti dan disimpulkan, bahwa majelis hakim yang menangani perkara tidak punya konflik kepentingan baik secara pribadi atau kekeluargaan, maupun konflik kepentingan lain yang diduga ada kaitanya dengan perkara itu," ujarnya.