Sidang 'IDI Kacung WHO', Jerinx Janji Akun IGnya Dihapus Jika....

- 22 September 2020, 17:38 WIB
Sidang online 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx yang kedua berlangsung Selasa 22 September 2020 di PN Denpasar Bali
Sidang online 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx yang kedua berlangsung Selasa 22 September 2020 di PN Denpasar Bali /tim indobalinews8/Dok Klh

INDOBALINEWS -Pada sidang kedua kasus 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx pada Selasa 22 September 2020, di akhir persidangan I Gede Ary Astina alias Jerinx bersedia akun Instagramnya (IG) @jrxsid dihapus demi dikabulkannya penangguhan penahanan oleh majelis hakim.

"Kalau ada kekhawatiran saya mengulangi perbuatan, saya tidak keberatan kalau akun Instagram saya didelete oleh pihak kepolisian,”tandasnya sesaat sebelum sidang berakhir.

Baca Juga: Sidang Jerinx 'IDI Kacung WHO', Sempat Diskor 15 Menit

Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan/unggahan pada akun instagram @jrxsid milik terdakwa pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali.

Baca Juga: Ditolak, Permintaan Jerinx Mengganti Hakim Kasus 'IDI Kacung WHO'

Ia pun didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jerinx Minta Majelis Hakim Kasusnya di Bali, Diganti

Sebelumnya, pihak keluarga Jerinx telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini, dengan sang istri, Nora Alexandra sebagai penjamin. Namun, hingga kini majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi itu belum mengeluarkan keputusan.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Kuasa Hukum Minta Peradilan Tidak Daring

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x