Simpan Bong Dalam Kamar Mandi, Pelaku Narkoba Diciduk Polisi

- 28 Oktober 2020, 20:52 WIB
keenamn pelakku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Tabanan dihadirkan dalam rilis Rabu 28 Oktober 2020
keenamn pelakku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Tabanan dihadirkan dalam rilis Rabu 28 Oktober 2020 /Dok Polres Tabanan

INDOBALINEWS - Edi Santoso alias Edi,ditangkap pihak kepolisian Polres Tabanan setelah ketahuan menyimpan alat isap bong di dalam kamar mandi kamar kosnya di Gianyar Bali.

Edi merupakan satu dari enam pelaku penyalahgunaan narkoba yang dihadirkan dalam rilis penangkapan yang digelar jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan Rabu 28 Oktober 2020. Dalam kamar mandi kos tersebut selain alat isap bong, polisi berhasil menemukan dan menyita sebuah timbangan kecil merk harnic. Selain itu polisi juga menyita 30 (tiga puluh) klip pastik benang.

Baca Juga: Sedang Gowes Kolonel Marinir Dibegal, Diduga Pelaku Pakai 2 Motor

Dalam rilis tersebut Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., bersama KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos.

“Dalam rangka untuk mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif, terlebih menjelang Pilkada serentak 2020, jajaran Polres Tabanan tetap melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan forsinya dan sesuai ketentuan peraturan per Undang - undangan yang berlaku," ujar Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Perguruan Sandi Murti Siap Hadapi Laporan Polisi AWK

Tertangkapnya para pelaku, berawal mula saat tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi  dari masyarakat yang menyebutkan seseorang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan Nakrkoba. Selanjutnya info tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan.

Dengan berbekal Surat Perintah, pada hari Senin 5 Oktober 2020 pukul 16.45 Wita, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap terduga Hendra Susanto alias Ucil dan Andri Hermawan alias Momon.

Baca Juga: Arya Wedakarna Polisikan Pemukulan di Depan Kantor DPD

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x