INDOBALINEWS - Sidang atas kasus kepemilikan psikotropika xanax secara ilegal oleh Vanessa Angel dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (5/11)
Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel.
Sebelumnya Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Buat SIM Internasional Lewat Online, Simak Panduan Berikut
Hakim Ketua Setyanto Hermawan mengetuk palu setelah membacakan putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan,” ucap Hermawan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Pilpres Amerika Serikat, Joe Biden PD Yakin Menang
Atas putusan tersebut, maka masa tahanan Vanessa akan dikurangi dari masa penahanan yang dimulai sejak 9 April 2020 oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.