Polisi Sita 6 Video Syur Sesama Jenis Artis Sinetron dengan Korban Pemerasan Karena Cemburu

Indo Bali News - 2 Jul 2025, 21:14 WIB
Penulis: Shira Ade
Editor: Tim Indo Bali News
Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Pemerasan
Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Pemerasan /ilustrasi/Malanghits.com/

INDOBALINEWS - Polisi menyita enam video syur sesama jenis dari pelaku kasus dugaan pemerasan oleh artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).

"Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.

Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.

Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.

Baca Juga: Viral Video Artis Sinetron Dibekuk Polisi, Diduga Peras Teman Kencan Sesama Jenis

Cemburu

"Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelasnya.

Hal itu membuat terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.

"Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata Firdaus dilansir dari Antara.

Sebelumnya, polisi membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR yang terjadi di Jakarta Pusat.

Halaman:

Sumber: Antara


Tags

Terkini