Dengan keputusannya menerima vonis hakim, Vanessa Angel diperkirakan mendekam di penjara selama 48 hari.
Masa hukuman Vanessa dalam vonis telah dihitung sejak mulai ditetapkan sebagai tahanan kota.
Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.
Baca Juga: Mobil Masuk Jurang di Bali 1 Meninggal Terjepit Badan Mobil, 6 Terluka
Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Sebelumnya, Vanessa Angel pernah mendekam di penjara pada 2019. Saat itu, Vanessa tersangkut kasus penyebaran konten asusila.(***)