TikTok di AS Harus Menjual Investasinya

- 6 Desember 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi Tik Tok
Ilustrasi Tik Tok /- Foto: Pixabay

INDOBALINEWS - Pemerintahan Amerika Serikat, Donald Trump pada hari Jumat (5/12)  memilih untuk tidak memberikan ByteDance perpanjangan waktu. Yang berarti  mengharuskan perusahaan China untuk melakukan divestasi atau menjual aset TikTok di AS.

Namun pembahasan mengenai masalah tersebut masih berlanjut. Mengenai nasib aplikasi berbagi video singkat itu, dua sumber pemerintahan ikut menjelaskan tentang masalah tersebut.

Perwakilan pemerintah AS dari Departemen Keuangan mengatakan pada Jumat malam, bahwa Komite Investasi Asing di Amerika Serikat (CFIUS) menyatakan akan mendampingi ByteDance dalam menyelesaikan divestasi dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menyelesaikan risiko keamanan nasional.

Baca Juga: IBS Terancam Empat Tahun Penjara

Pada minggu lalu CFIUS memberi ByteDance, induk TikTok di AS agar mendapat perpanjangan waktu hingga satu minggu, sampai hari Jumat dalam proses melepaskan aset TikTok di AS.

Presiden Donald Trump pada bulan Agustus lalu telah memberi Departemen Kehakiman kekuasaan untuk menegakkan perintah divestasi setelah tenggat waktu berakhir.  Namun lagi-lagi tidak jelas kapan atau bagaimana pemerintah dapat memaksakan divestasi Tik Tok di AS tersebut..

Baca Juga: BLACKPINK Gelar Konser Online Pada Akhir Tahun 2020

Trump mengatakan, secara pribadi telah membuat keputusan untuk tidak menyetujui perpanjangan TikTok  pada pertemuan para pejabat senior AS, menurut seseorang yang ikut dalam pengarahan pada pertemuan tersebut.

Pemerintah AS sebelumnya telah mengeluarkan perpanjangan 15 hari dan tujuh hari dari tenggat waktu awal 90 hari, yaitu 12 November 2020, atas perintah Trump.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x