Kasus Kematian Kru Film, Alec Baldwin Bantah Tarik Pelatuk Pistol

- 21 Januari 2023, 10:18 WIB
Alec Baldwin akan diadili dalam kasus tertembaknya seorang sinematografer saat syuting film Rush.
Alec Baldwin akan diadili dalam kasus tertembaknya seorang sinematografer saat syuting film Rush. /REUTERS/Lucy Nicholson/File Photo

 

INDOBALINEWS - Aktor Alec Baldwin membantah telah menarik pelatuk pistol yang dipegangnya saat latihan syuting film Rush sehingga menewaskan kru film seorang sinematografer.

Menurut pengacaranya Lukas Nikas, kliennya menolak bertanggung jawab atas kematian Hutchins dan bahwa dia tidak menarik pelatuk replika pistol revolver Pietta kaliber 45 itu.

Luke Nikas mengatakan kliennya juga tidak tahu pistol berisi peluru. Sebab sang aktor  mengandalkan para profesional bahwa pistol itu tidak berisi peluru.

Baca Juga: PSM Makassar Dapat Sanksi dari Komdis PSSI, Bayar Denda Rp50 Juta, Persib Bandung Denda Rp120 Juta

"Kami akan melawan tuduhan-tuduhan ini dan kami akan menang," kata Nikas seperti dilansir dari Reuterw Jumat 20 Januari 2023.

Sementara itu pengacara keluarga Halyna Hutchins seorang sinematografer yang tewas dalam 'kecelakaan kerja' itu, Brian Panish, mengatakan berdasarkan investigasi yang dia lakukan tuduhan itu dibenarkan.

Matt Hutchins, suami Halyna Hutchins, menuntut Baldwin pada 2021 dengan tuduhan mengabaikan standar industri dan keamanan.

Baca Juga: Hari Raya Siwaratri: Ini Tahapan Melukat di Pura Taman Pecampuhan Sala Bangli

Aktor Alec Baldwin, menurut jaksa penuntut di pengadilan di Amerika Serikat, akan dikenakan tuduhan tidak sengaja membunuh orang saat syuting film "Rust" pada 2023.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x