Facebook, Google dan Twitter Digugat Thailand Atas Konten Demo Anti Pemerintah

- 24 September 2020, 14:13 WIB
Menteri Digital Thailand Puttipong Punnakanta.
Menteri Digital Thailand Puttipong Punnakanta. /REUTERS

 

INDOBALINEWS - "Kami telah memberi tahu perusahaan dan mengirimi mereka peringatan dua kali, tetapi mereka belum memenuhi semua permintaan," kata Menteri Digital Thailand Puttipong Punnakanta. 

Puttipong tidak mengungkapkan detail tentang konten atau hukum apa yang telah dilanggar. Perwakilan dari tiga perusahaan media sosial tersebut tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar, seperti yang dikutip indobalinews dari reuters.

Lebih lanjut Puttipong mengatakan pada hari Rabu (23/9) akan memulai tindakan hukum terhadap Facebook, Twitter dan Google minggu ini.

“Karena mereka mengabaikan beberapa permintaan untuk menghapus konten,” ujar Puttipong, yang mana ini akan menjadi kasus pertama negara tersebut terhadap perusahaan internet besar.

Baca Juga: Pejabat Korea Selatan Tewas Ditembak Saat Coba Membelot ke Utara

Kementerian akan mengajukan keluhan kepada polisi kejahatan dunia maya pada hari Kamis setelah perusahaan AS melewatkan tenggat waktu untuk sepenuhnya mematuhi perintah penghapusan yang dikeluarkan pengadilan.

Dilakukan pula pengaduan terpisah terhadap 10 orang yang katanya mengkritik monarki di posting media sosial selama demonstrasi anti pemerintah besar-besaran pada akhir pekan, info dari Puttipong.

Thailand memiliki hukum ‘lese majeste’ yang keras, yang melarang penghinaan terhadap monarki. Undang-Undang Kejahatan Komputer, yang melarang pengunggahan informasi yang salah atau memengaruhi keamanan nasional, juga telah digunakan untuk menuntut kritik online terhadap keluarga kerajaan.

Baca Juga: Playboy Majalah Akan Bangkit Lagi, Segera

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x