5 Dasar Hukum Nikah Dalam Islam Mulai Dari Wajib Hingga Haram

- 17 April 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /pixabay/RiskiTriono97

 

 

INDOBALINEWS - Dalam ajaran Islam, menikah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan. Pernikahan sendiri adalah ikatan sakral karena itu tidak bisa sembarang melangsungkannya. Bahkan sejumlah ulama menetapkan sejumlah hukum atas pelaksanaan pernikahan berdasarkan situasi dan kondisi seseorang, dengan tujuan agar seseorang dapat menggapai hubungan yang baik dan harmonis. 

Lantas, bagaimana hukum menikah menurut Islam? Saat seseorang menikah, maka ia bisa membina rumah tangga, menjalin silaturahmi dengan keluarga, dan memiliki keturunan. Semua hal itu tentu menjadi impian banyak pasangan. 

Allah SWT telah berfirman terkait dasar hukum nikah ini dalam Quran surat An-Nur ayat 32, yang berbunyi :

Baca Juga: Viral, Bule Rusia yang 'Pose Bugil' di Pohon di Bali Diganjar Deportasi, Simak Pengakuannya

Wa angkihul-ayāmā mingkum waş-şālihÌna min ‘ibādikum wa imā ‘ikum, iy yakųnɥ fuqarā ‘a yugnihimullāhu min fadlih, wallāhu wāsi’un ‘alÌm. 

Artinya : “Dan nikah kan lah orang – orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang – orang yang layak (menikah) dari hamba – hamba sahayamu yang laki – laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Selain itu, Allah SWT juga melalui kalam-Nya turut menyatakan bahwa pernikahan merupakan bagian dari kebesaran-Nya, dalam Surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi :

Wa min āyātihÌ an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa rahmah, inna fÌ żālika la ‘āyātil liqaumiy yatafakkarųn.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x