Buang Sampah Sembarangan di Denpasar Bali, Disidang dan Didenda Rp200 Ribu

- 20 Januari 2021, 19:48 WIB
Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu 20 Januari 2021.
Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu 20 Januari 2021. /Dok humas Pemkot Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan.

Karenanya, untuk memberikan efek jera, seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sebarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja ini diganjar denda Rp200 ribu pada pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: Jambret Berambut Pirang Spesialis Incar Turis Bule di Bali, Dibekuk Polisi

Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra yang didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna saat dikonfirmasi Rabu 20 Januari 2021 menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.

Baca Juga: 2 Bule Amerika Dideportasi Salahgunakan Visa Kunjungan, Sebut Bali Ramah LGBT

Namun demikian, masyarakat masih saja membuang sampah diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijautuhi denda Rp. 200 ribu.

Baca Juga: Jerinx Banding, Vonis Lebih Ringan Jadi 10 Bulan Penjara

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x