INDOBALINEWS – Penyanyi Reza Artamevia telah merampungkan hukuman 10 bulan rehabilitasi narkoba dan siap kembali ke dunia hiburan di Tanah Air.
Reza Artamevia dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman terkait kasus narkoba yang membelitnya pada 5 September 2020 lalu.
Saat bebas, Sabtu 17 Juli 2021, Reza Artamevia tidak dijemput kuasa hukumnya, melainkan oleh adik laki-lakinya serta dua anaknya, Zahwa Rezi Massaid dan Aaliya Massaid.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Kini Buru Pemasok Sabu
“Iya anak-anaknya jemput sama manajemennya,” ujar Liederman Ujiawan, pengacara Reza Artamevia.
Liederman Ujiawan mengatakan istri almarhum Adjie Massaid itu tampak gembira dan penuh haru saat bebas dari hukuman.
Setelah bebas, kata Liederman Ujiawan, Reza Artamevia akan istirahat dulu selama dua pekan dan setelah itu mempersiapkan diri kembali ke dunia tarik suara.
Ia menjelaskan Reza Artamevia bebas murni setelah menjalani seluruh hukuman yang dijatuhkan kepadanya.