Kuasa Hukum Jerinx Berharap Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni Diselesaikan Kekeluargaan

- 14 Agustus 2021, 21:59 WIB
Soal Konflik Jerinx dan Adam Deni, Polda Metro Jaya Berikan Langkah Mediasi, Ini Kata Jerinx
Soal Konflik Jerinx dan Adam Deni, Polda Metro Jaya Berikan Langkah Mediasi, Ini Kata Jerinx /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

INDOBALINEWS - Pihak kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx mengatakan adanya permintaan untuk berdamai dengan Adam Deni dan berharap kasus dugaan pengancaman bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Jerinx juga mengaku siap untuk bertemu dengan Adam Deni secara langsung untuk membahas kisruh tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jerinx, I Gede Manik Yogiarta dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Mural Mirip Presiden Jokowi Bertuliskan 404:Not Found, Refli Harun: Bukan Penghinaan

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik.

Pada bagian lain, Gede Mani kmengatakan, adanya permintaan untuk berdamai dengan Adam Deni dan berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian, agar tetap dijalankan restoratif justice sesuai dengan SE nomor 2/11/2021 agar dilakukan restoratif justice agar terjadinya perdamaian," I Gede Manik Yogiarta.

Baca Juga: ICW Tak Indahkan Somasi Moeldoko, Otto Hasibuan: Bisa Beri Kesempatan Terakhir atau Langsung Lapor Polisi

Hingga kini, kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID terhadap Adam Deni terus bergulir.

Didampingi sSang Istri Nora Alexandra, Jerinx hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Agustus 2021, kemarin malam, lewat jalur darat.

Dia beralasan menempuh jalur darat untuk datang ke Mapolda Metro Jaya adalah karena dia belum memenuhi syarat untuk vaksin Covid-19.

Baca Juga: Jerinx Diperiksa Polda Metro, Nora Alexandra: 'Saya Sudah Melakukan untuk Kebaikan Dia'

Kedatangannya ke Jakarta guna memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Jadi, tidak ada yang namanya jemput paksa, itu karena murni dirinya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin.

Usai menjalani pemeriksaan atas kasus pengancaman memalui media sosial, kuasa hukum Gede Manik mengungkapkan bahwa kliennya itu dicecar dengan 18 pertanyaan dari tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya.

Setelah empat jam menjalani pemeriksaan dengan menjawab 18 pertanyaanm Jerinx diperbolehkan pulang.

Baca Juga: Dari Bali Pakai Jalur Darat, Jerinx Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

"Pertanyaan seputar kronologis bagaimana terjadinya kejadian," ucap Gede Manik.

Pada bagian lain, Jerinx mengaku sikap dari para penyidik saat memeriksa dirinya sangat luar biasa.

Drummer Superman Is Dead itu mengaku diperlakukan sangat baik oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, meski penyelidikan berlangsung selama berjam-jam.

Baca Juga: Batal Turun ke Jalan, PB HMI Kubu Abdul Muis Ungkap Delapan 'Dosa Pemerintah'

"Sungguh luar biasa. Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," kata Jerinx, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari YouTube Hitz Infotainment Sabtu, 14 Agustus 2021.

Jeratan yang disangkakan terhadap Jerinx adalah pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.*** ( Ayu Nur Anjani/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul: "4 Jam Diperiksa, Jerinx Bongkar Sikap Tim Penyidik Resmob Polda Metro Jaya"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x