INDOBALINEWS - Selebgram Rachel Vennya diduga melanggar aturan karantina.
Ia diduga kabur dari masa karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Pademangan yang berada dlama satu kawasan dengan Wisma Atlet, Jakarta Utara.
Selebgram yang baru pulang dari Amerika Serikat ini diduga hanya menjalani tiga hari karantina dari delapan hari yang seharusnya dijalani.
Baca Juga: Bangkitkan Perekonomian dari Pandemi Covid 19, BPPD Lombok Timur Gelar Sembalun Paragliding
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengecam warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan karantina sebagaimana telah diatur oleh pemerintah.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," katanya, Senin 11 Oktober 2021.
Wiku Adisasmito meminta petugas lapangan bersikap tegas terhadap kepada mereka yang pulang dari perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: 'Amanah Surya Paloh Kepada Gus Oka Gunastawan untuk Besarkan Lagi Nasdem Bali'
Ia memastikan hingga kini aturan masa karantina di Indonesia belum ada perubahan maupun pelonggaran.