INDOBALINEWS - Artis Ardhito Pramono, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa 18 Januari 2022, menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Kuasa Hukum Ardhito, Adit mengatakan assesmen di BNNP ini dikalukan sebagai syarat untuk rehabilitasi.
"Hari ini ke BNNP. Dhito udah 'swab' ya pagi ini. Hasilnya negatif. Mudah-mudahan hasilnya bagus asesmennya," kata Adit saat mendampingi klienya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga: Lagi, Seorang Jurnalis Tewas Ditembak Mati
Ardhito yang berangkat dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju BNNP tidak banyak berkata-kata saat diberondong banyak pertanyaan awak media. Begitu juga sang kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ardhito membeli ganja dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Sinergi Lintas Lembaga untuk UMKM SIAP QRIS, Bali Bangkit
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.