INDOBALINEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berhasil mengamankan satu orang warga masyarakat yang membuang sampah di Jalan Pura Prapat Nunggal Kamis 2 Maret 2023.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, penindakan ini dilakukan karena ada laporan masyarakat ada yang membuang sampah di jalan tersebut.
Dari laporan tersebut pihaknya langsung kelapangan melakukan penindakan bersama staf DLHK Kota Denpasar.
Baca Juga: Parkir Berbulan Bulan di Pinggir Jalan, Satpol PP Denpasar Semprit Pemiliknya
Setelah melakukan pemantuan ke lapangan pihaknya mendapati satu masyarakat yang sedang membuang sampah sembarangan.
Sebagai penegak Perda warga yang tertangkap langsung dibuatkan Berita Acara, bahwa yang bersangkutan tertangkap basah telah membuang sampah tidak pada tempatnya.
Untuk tindak lanjuti hal tersebut, oknum diminta untuk hadir ke Dinas Lingkungan dan Kebersihan Hidup Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
"Perilaku semacam ini jelas tidak baik. Disamping menimbulkan kesan yang kukuh dan kotor juga bisa menyebabkan banjir. Di tengah peliknya mengatasi sampah ternyata ada oknum yang dengan entengnya membuang sampah sembarangan," katanya
Baca Juga: KN SAR Arjuna Evakuasi Keenam ABK Korban Tenggelamnya KM Linggar Petak 89 ke Pelabuhan Benoa