INDOBALINEWS -Setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta kemarin dalam kasus suap izin ekspor benih lobster oleh KPK, Edhy Prabowo akhirnya memutuskan mundur dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Tragedi Tali Biru, Made Gantung Diri di Pondok Kandang Sapi di Badung Bali
Ia juga sekaligus muncur dari jabatan wakil ketua Partai Gerindra. Pernyataan mundurnya ini disampaikan usai konferensi pers penangkapan dirinya pada Rabu Malam hingga Kamis dinihari 26 November 2020 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: Maradona Meninggal, Terkena Serangan Jantung
Seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari Antaranews,com, Edhy Prabowo menjadi menteri pertama yang terkena OTT KPK di era norma baru. Kejadian ini berselang 4 bulan dari OTT) terakhir KPK.
Tim KPK mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta rombongan di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Filosofi dan Makna Pakaian Adat Bali, Hingga Layak Digunakan Setiap Kamis Selain Hari Raya
Tercatat sebelumnya hanya ada 3 kali OTT yang dilakukan KPK sejak penerapan Undang-undang 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, yaitu OTT terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 9 Januari 2020; OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada 8 Januari 2020; dan OTT terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih pada 2 Juli 2020.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 25 November 2020