Pasca Penetapan Status Hukum Edhy Prabowo, Pegawai KKP Tetap Semangat Layani Masyarakat

- 26 November 2020, 18:32 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. /Instagram.com/@edhyprabowo

INDOBALINEWS -Setelah menterinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait eksport baby lobster atau benur, pelayanan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 25 November 2020

Menurut Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam siaran persnya Kamis 26 November 2020 kepada indobalinews.com yang juga bisa diakses lewat kkp.go.id, KKP tetap melayani masyarakat.

Baca Juga: Pakai Narkoba Sejak Dari Bali, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus

Selain itu aktivitas perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan berjalan seperti biasa pasca penetapan status hukum Menteri Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar.

Baca Juga: Setelah OTT, Edhy Prabowo Mundur Dari Kementerian dan Partai

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani oleh Antam Novambar pada 25 November 2020.

Baca Juga: Maradona Meninggal, Terkena Serangan Jantung

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x