Keluarga Mia Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Asal Bali Terima Santunan Jasa Raharja

- 16 Januari 2021, 10:00 WIB
Kepala PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono dan tim bersama keluarga Mia Trestyana atau Mia Zet Wadu, pramugari Sriwijaya Air yang turut menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat di Kepulauan Seribua seusai pemberian santunan Jasa Raharja Bali Jumat 15 Januari 2020.
Kepala PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono dan tim bersama keluarga Mia Trestyana atau Mia Zet Wadu, pramugari Sriwijaya Air yang turut menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat di Kepulauan Seribua seusai pemberian santunan Jasa Raharja Bali Jumat 15 Januari 2020. /Dok Humas Jasa Raharja Bali

INDOBALINEWS - Keluarga Mia Trestyana atau Mia Zet Wadu, pramugari Sriwijaya Air yang turut menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat di Kepulauan Seribu, pada Jumat 15 Januari 2020 telah menerima santunan Jasa Raharja Bali.

Baca Juga: Waspadai Puncak Musim Hujan Januari-Februari 2021 Berakibat Banjir, Longsor Hingga Banjir Bandang

Menurut Kepala PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono seusai menyerahkan santunan di kediaman keluarga korban Jalan Tirta Gangga, Renon, Denpasar Jumat 15 Januari 2021, santunan senilai Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Baca Juga: Mia Pramugari Sriwijaya Air Sudah Teridentifikasi, Akan Dimakamkan di Mumbul Nusa Dua Bali

"Kami menyampaikan santunan kepada ahli waris dalam hal ini kedua orang tua korban. Nilai santunan yang menjadi hak korban Rp 50 Juta yang kami berikan hari ini melalui transfer rekening," ujar Dwi seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri di Bali, Ini Sisi Kelam Terduga Pelaku Yang Masih Dibawah Umur

Lebih lanjut, dikatakannya setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Baca Juga: Meningkat 311 Orang Lagi Hari ini di Bali Pasien Positif Covid 19, Jumat 15 Januari 2021

Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri. Dikatakan Dwi, hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x