Soal Telegram Larangan Media Menyiarkan Tindakan Arogansi Aparat Kepolisian, Kapolri Minta Maaf

- 7 April 2021, 06:24 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo /Dok. Divhumas Mabes Polri

INDOBALINEWS - -Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat jika terjadi salah penafsiran terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Untuk itu, Kapolri Listyo bergerak cepat mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Respon cepat Kapolri diambil, setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat terlebih kalangan media.

Baca Juga: KKP Bahas Konservasi Hiu dan Pari Secara Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Baca Juga: Sambut Delegasi PON XX Kodam Cendrawasih Sulap Rumah dan Barak Militer Setara Hotel Bintang Tiga

Baca Juga: UU Ciptaker Berpihak kepada Pengembangan UMKM dan Wujud Transformasi Ekonomi

Sigit membeberkan niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram yang menuai kontroversial itu.

Pihaknya hanya ingin agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Oleh sebab itu, Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

Baca Juga: Bulan Ramadan Tiba Saatnya Jaga Kesegaran Makanan Keluarga dalam Kulkas 2 Pintu

Baca Juga: Pernah Dideportasi Bule Amerika Serikat Kehabisan Bekal Palaki Pedagang dan Pengunjung Warung di Denpasar

Baca Juga: Menteri KKP Trenggono Stop Ekspor Benih Bening Lobster Dialihkan untuk Budidaya

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya diterima INDOBALINEWS, Selasa 6 April 2021.

Dalam telegram yang sempat beredar di masyarakat itu, menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers. Kesalahan persepsi dalam hal ini kata Sigit, bukanlah melarang media meliput arogansi polisi di lapangan.

Jadi, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

Baca Juga: Pernah Dideportasi Bule Amerika Serikat Kehabisan Bekal Palaki Pedagang dan Pengunjung Warung di Denpasar

Baca Juga: Menteri KKP Trenggono Stop Ekspor Benih Bening Lobster Dialihkan untuk Budidaya

Baca Juga: Jumlah Pengungsi Bencana Alam NTT Ribuan Orang, BNPB Ingatkan Potensi Penularan Kasus Covid-19

Untuk itu, saya merasa perlu meluruskan. Anggotanya yang meminta dirinya untuk memperbaiki diri agar tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis.

"Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau menhambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," Sigit menegaskan.

Hingga saat ini, internal Korps baju coklat yang dipimpinnya masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.

Baca Juga: Jumlah Pengungsi Bencana Alam NTT Ribuan Orang, BNPB Ingatkan Potensi Penularan Kasus Covid-19

Halaman:

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x