INDOBALINEWS – Umat muslim mulai melakukan salat tarawih Senin 12 April 2021 malam seusai pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa.
Keputusan sidang isbat tanpa ada perbedaan, bersepakat, dan menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Selasa 13 April 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat muslim yangb berada dalam zona oranye dan merah melaksanakan ibadah di rumah agar terhindar dari penularan Covid-19.
Baca Juga: Soal Perbedaan Jadwal Imsak Puasa Ramadan, Begini Cara Menyikapinya
Baca Juga: Ini Pentingnya Periksa Gula Darah dan Kolesterol Sebelum Menunaikan Ibadah Puasa
Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, salat tarawih, kultum, dan salat Id bisa dilakukan di masjid atau lapangan dengan pembatasan dan aturan tertentu.
"Aturan ini tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye, silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik," kata Yaqut, dikutip Indobalinews dari Antaranews.
Bagi umat di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Baca Juga: DPRD dan Polda Bali Bahas Sinergitas Tumbuhkan Rasa Aman Jelang Bulan Puasa dan Galungan