Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Selat Malaka

- 18 April 2021, 11:22 WIB
Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka, Sabtu 17 April 2021
Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka, Sabtu 17 April 2021 /Dok. Humas Ditjen PSDKP

INDOBALINEWS - Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di WPPNRI 571 Selat Malaka pada Sabtu (17/4/2021).

Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP mengungkapkan, kapal PKFA 8487 diduga melakukan aktivitas menangkap ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.

"Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08,” terang Antam dalam keterangan tertulis dikutip IndoBaliNews.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Persembahkan Mawar Putih dan Melati saat Melepas Pangeran Philip Menuju Keabadian

Baca Juga: Forkopimda Jatim Bagikan Sembako dan Bangun Rumah Terdampak Gempa Malang

Baca Juga: Ramadan di Papua, Pasukan Yonif Mekanis 512/QY Ajak Warga Perbatasan Tadarus dan Tarawih

Kapal ikan asing tersebut dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056' LU - 099° 31,431' BT.

Dari pemeriksaan, kapal tersebut mengoperasikan alat tangkap trawl dan diawaki oleh 5 awak kapal yang terdiri dari 2 warga negara Malaysia dan 3 warga negara Indonesia.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh awak di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan," sebutnya.

Baca Juga: Erick Thohir Genjot Perikanan dan Perkebunan Wujudkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia

Baca Juga: Angin Kencang di Indragiri Hilir, Bayi Empat Bulan dan Dua Warga Jadi Korban

Tidak ada kompromi apalagi alat tangkap yang digunakan sangat merusak sumber daya perikanan. Petugas akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tetap waspada terhadap praktik pencurian ikan khususnya selama bulan puasa ini.

Ipunk, sapannya,  meyakini berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, pada periode bulan puasa sering kali dimanfaatkan oleh para pencuri ikan di laut Indonesia.

Baca Juga: Serukan Perdamaian Seluruh Selat Taiwan, AS dan Jepang Yakin Demokrasi Menang di Abad 21

Baca Juga: KKP Dorong Produk Olahan Ikan Brownies Tingkatkan Konsumsi Masyarakat akan Ikan

Dijelaskan, hal ini merupakan salah satu modus operandi pencurian ikan, kami sudah instruksikan jajaran agar tidak lengah.

Penangkapan kapal ikan asing ini semakin menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap KKP selama tahun 2021. Sampai dengan saat ini, KKP telah menangkap 73 kapal ikan yang terdiri dari 13 kapal ikan asing dan 60 kapal ikan berbendera Indonesia.***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x