Munarman Dijerat UU Terorisme, Densus 88 Antiteror Temukan Bahan Peledak di Kantor Eks Sekretariat FPI

- 28 April 2021, 14:14 WIB
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS - Munarman, Pengacara Tokoh FPI Habib Rizieq dijerat dengan undang-undang terorisme menyusul penangkapannya terkait baiat di tiga lokasi.

Hal itu diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Aziz Yanuar yang mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa 27 April 2021 malam mengaku kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: TNI AL Bantah KRI Nanggala 402 Tenggelam Akibat Kelebihan Penumpang dan Muatan, Ini Penjelasan Lengkapnya

 

Dikatakannya Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman. "UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar seperti yang dilansir dari antaranews.com

Sementara itu dari lama resmi humas.polri.go.id diketahui bahwa Densus 88 Antiteror menemukan sejumlah bahan peledak, yakni triacetone triperoxide (TATP) saat menggeledah eks kantor sekretariat Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Terakhir ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP. Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Bharada Komang Wira Natha Gugur Sebagai Kusuma Bangsa, Akan Disambut Kapolda Sumsel

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x