INDOBALINEWS - Munarman, Pengacara Tokoh FPI Habib Rizieq dijerat dengan undang-undang terorisme menyusul penangkapannya terkait baiat di tiga lokasi.
Hal itu diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.
Aziz Yanuar yang mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa 27 April 2021 malam mengaku kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakannya Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman. "UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar seperti yang dilansir dari antaranews.com
Sementara itu dari lama resmi humas.polri.go.id diketahui bahwa Densus 88 Antiteror menemukan sejumlah bahan peledak, yakni triacetone triperoxide (TATP) saat menggeledah eks kantor sekretariat Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Terakhir ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP. Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa 27 April 2021.
Baca Juga: Bharada Komang Wira Natha Gugur Sebagai Kusuma Bangsa, Akan Disambut Kapolda Sumsel